Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga masyarakat yang berfungsi mengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Secara praktis, KIM itu seperti lembaga media lokal yang meliput dan menyebarluaskan informasi seputar kegiatan lembaga masyarakat dan warga sekaligus media komunikasi antar-warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum KIM
Dasar Hukum KIM adalah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
KIM berperan memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Media yang dapat digunakan KIM a.l. buku, buletin, dan media apa pun yang menjangkau warga masyarakat, termasuk --bahkan terutama di era digital ini-- media sosial dan blog.
Layaknya media massa atau lembaga pers, KIM memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat, dan bangsa secara luas.
Susunan Pengurus KIM
Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya:
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretris
- Bendahara dan Wakil Bendahara
- Pusat Informasi
- Bidang Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyebaran Informasi (Tim Redaksi Media KIM)