BANGKAPOS.COM, BANGKA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menilai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka yang rawan ada di Desa Kace Timur. Pasalnya berbatasan dengan Kota Pangkalpinang sehingga sebagian warga Kace Timur memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang.
Untuk itu pihak KPU Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kabupaten Bangka mengadakan pengawasan ekstra untuk mengawasi jalannya Pemilu 2019 pada tanggal 17 April saat hari pencoblosan surat suara di daerah perbatasan tersebut.
Bagi warga Kace Timur yang memiliki KTP Pangkalpinang harus memberikan hak suaranya di TPS untuk Kota Pangkalpinang. Begitu juga sebaliknya warga Kace Timur yang memiliki KTP Kabupaten Bangka harus menyoblos di TPS Kabupaten Bangka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan mengingatkan, jangan sampai warga Desa Kace Timur memilih di dua tempat yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka saat pemilu nanti.
"Tidak jelas batas antara Pangkalpinang dengan Bangka bisa jadi pagi nyoblos di Pangkalpinang siangnya nyoblos pula di Kabupaten Bangka. Banyak orang yang memiliki KTP Pangkalpinang berdomisili di Kace Timur. Kami akan mengawasi itu dan sudah menjalin komunikasi dengan KPU Pangkalpinang," ungkap Hasan saat konfrensi pers yang digelar KPU Kabupaten Bangka, Kamis (21/2/2019) di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Menurutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bangka akan ditempel di TPS Kota Pangkalpinang, begitu juga untuk DPT Kota Pangkalpinang akan ditempel di TPS Kabupaten Bangka.
"Supaya ada saling kontrol orang yang ber-KTP Kabupaten Bangka jangan menyoblos di TPS Pangkalpinang. Kalau tidak ada namanya di TPS Pangkalpinang dan tidak memiliki KTP Pangkalpinang," tegas Hasan.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka, Hartati mengatakan, untuk TPS masalah ini sudah dibicarakan dengan KPU Kota Pangkalpinang. Untuk di daerah perbatasan Desa Kace Timur, rencananya akan dibuka empat TPS Kota Pangkalpinang. Sedangkan di Desa Kace Timur ada delapan TPSKabupaten Bangka.
"Kalau KTP Pangkalpinang tinggal di Kace Timur nyoblosnya di TPS Pangkalpinang," jelas Hartati.
Komisioner KPU Kabupaten Bangka Cepenk Susanti dari Divisi Data dan Perencanaan menambahkan untuk warga memiliki KTP Pangkalpinang yang berdomisili di Desa Kace dari data KPU Pangkalpinang sebanyak 1.167 orang.
"Di Pangkalpinang diakomodir empat TPS dan di Kabupaten Bangka ada delapan TPS. Khawatir rawan ada masyarakat yang mengira terdaftar di TPS Bangka rupanya terdaftar di TPS Pangkalpinang. Jadi kami nanti bersama rekan-rekan yang lain sosialisasi di perbatasan Desa Kace Timur agar tidak salah memilih. Kami juga berupaya untuk khusus TPS Kabupaten Bangka jauh dibuatnya dari perbatasan," jelas Cepenk.
Kegiatan konfrensi pers KPU Kabupaten Bangka ini juga dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Bangka Iman Supiar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Arsyil Aziz dari Divisi Hukum dan Pengawasan.
